WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kasus tindak pidana pembunuhan sadis yang terjadi di hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar akhirnya diungkap Polres Banjar.
Seorang pria berinisial DI tewas mengenaskan dengan luka parah setelah dianiaya oleh dua tersangka, yang tak lain adalah istrinya dan saudara iparnya.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers menjelaskan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni:
1. FT, 28 tahun, petani/pekebun.
2. PP, 34 tahun, wiraswasta.
Baca Juga
Mutasi ASN Banjarmasin: 65 Pejabat Baru Dilantik, Ini Ancaman Wali Kota Yamin Bagi Pejabat Melanggar
Keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian”, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, ketika korban bersama istri, anak, dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan.
Di tengah perjalanan, korban diduga marah-marah kepada istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya.
Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh.
Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban. Melihat kejadian itu, PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur.

