Fakta-fakta:
Pelaku: Brigpol JD – Anggota Satlantas Polres Lubuklinggau
Pasangan Selingkuh: F – Pegawai bank & istri prajurit Kodim 0406 Lubuklinggau
Lokasi: Penginapan di Curup, Rejang Lebong (Bengkulu)
Tanggal Kejadian: Minggu, 6 Juli 2025
Penahanan : Patsus Polda Sumsel sejak 13 Juli 2025 (selama 21 hari)
Proses Hukum: Sidang etik di Polda Sumsel, koordinasi pidana ke Polda Bengkulu
Sanksi Terberat: PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)
Skandal ini menjadi peringatan keras bagi aparat negara untuk menjaga integritas, etika, dan kehormatan institusi. Terlebih, kasus ini melibatkan perselingkuhan dengan istri prajurit TNI, yang bisa memicu konflik lintas institusi bila tak ditangani secara bijak dan tegas.(Wartabanjar.com/IDN Times/detik/Gelora News/berbagai sumber)
editor: nur muhammad

