WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam Rapat Paripurna DPRD HST, Selasa malam (15/7/2025). Kedua raperda tersebut menyentuh langsung aspek fundamental daerah: keuangan daerah dan ketahanan pangan.
Rapat digelar di Ruang Sidang Lantai II Gedung DPRD HST dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Pahrijani, serta dihadiri Bupati HST H. A. Samsul Rizal yang memaparkan secara rinci isi dan urgensi dari masing-masing raperda.
Pendapatan Daerah Tembus Rp1,93 Triliun
Dalam pemaparannya, Bupati Samsul Rizal menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 didasarkan pada dinamika realisasi anggaran, hasil audit BPK, serta kebutuhan penyesuaian terhadap proyeksi fiskal terbaru.
“Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,93 triliun, meningkat 15,64 persen dari target awal sebesar Rp1,67 triliun,” ungkapnya.
Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami sedikit penurunan dari Rp259,47 miliar menjadi Rp258,3 miliar, pendapatan transfer justru naik signifikan sebesar 18 persen menjadi Rp1,66 triliun.
Sementara itu, belanja daerah justru mengalami penurunan dari Rp2,34 triliun menjadi Rp2,22 triliun, atau turun sebesar Rp119,70 miliar (5,11 persen).
BACA JUGA:Resmi Nahkodai DPRD HST! H. Pahrijani Gantikan Ketua Sebelumnya & Siap Kawal Aspirasi Rakyat
Rincian belanja dalam perubahan APBD 2025 sebagai berikut:
Belanja operasi: Rp1,55 triliun
Belanja modal: Rp409,01 miliar
Belanja tak terduga: Rp10 miliar
Belanja transfer: Rp249,34 miliar

