WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam Rapat Paripurna DPRD HST, Selasa malam (15/7/2025). Kedua raperda tersebut menyentuh langsung aspek fundamental daerah: keuangan daerah dan ketahanan pangan. Rapat digelar di Ruang Sidang Lantai II Gedung DPRD HST dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Pahrijani, serta dihadiri Bupati HST H. A. Samsul Rizal yang memaparkan secara rinci isi dan urgensi dari masing-masing raperda. Pendapatan Daerah Tembus Rp1,93 Triliun Dalam pemaparannya, Bupati Samsul Rizal menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 didasarkan pada dinamika realisasi anggaran, hasil audit BPK, serta kebutuhan penyesuaian terhadap proyeksi fiskal terbaru. “Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,93 triliun, meningkat 15,64 persen dari target awal sebesar Rp1,67 triliun,” ungkapnya. Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami sedikit penurunan dari Rp259,47 miliar menjadi Rp258,3 miliar, pendapatan transfer justru naik signifikan sebesar 18 persen menjadi Rp1,66 triliun. Sementara itu, belanja daerah justru mengalami penurunan dari Rp2,34 triliun menjadi Rp2,22 triliun, atau turun sebesar Rp119,70 miliar (5,11 persen). BACA JUGA:Resmi Nahkodai DPRD HST! H. Pahrijani Gantikan Ketua Sebelumnya & Siap Kawal Aspirasi Rakyat Rincian belanja dalam perubahan APBD 2025 sebagai berikut: Belanja operasi: Rp1,55 triliun Belanja modal: Rp409,01 miliar Belanja tak terduga: Rp10 miliar Belanja transfer: Rp249,34 miliar “Penyesuaian belanja ini tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” tegas Bupati. Antisipasi Krisis & Bencana Raperda kedua yang diajukan pemerintah daerah menyangkut penyusunan regulasi tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Bupati menegaskan pentingnya kesiapan daerah dalam menghadapi potensi krisis pangan. “Cadangan pangan sangat vital untuk menghadapi situasi darurat seperti bencana alam, gagal panen, atau lonjakan harga yang ekstrem,” jelasnya. Raperda ini dirancang sebagai landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan untuk proses pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran pangan cadangan bagi masyarakat saat kondisi krisis melanda. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat HST tetap aman dari ancaman kerawanan pangan. Ini bentuk tanggung jawab dan komitmen kami,” tambah Bupati Samsul Rizal. Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan harapan besar agar dua raperda tersebut bisa dibahas secara produktif bersama DPRD dan segera ditetapkan menjadi perda yang berdampak nyata bagi masyarakat. “Kami yakin pembahasan yang konstruktif akan menghasilkan regulasi berkualitas, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat HST,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Adew) editor: nur muhammad