WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Pria mabuk H (39) secara tiba-tiba menendang perut seorang anak berinisial ASS (6) yang sedang berenang bersama temannya di area pemandian umum Sungai Bantai, Kabupaten Kotabaru, Minggu (13/7).
Pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi obat Selidril. Saksi mata, termasuk (ibu korban), segera menolong korban ASS dan mengamankan pelak
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Serongga untuk mendapatkan perawatan sebelum dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hilir
Baca Juga
Heboh Tabrak Lari di Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin Ternyata Hoaks! Ini Fakta Sebenarnya
Pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WITA, tim Polsek Kelumpang Hilir berhasil mengamankan tersangka H di Desa Sahapi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya dilakukan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh obat terlarang.
Polisi menyita satu kaos merah dan satu celana pendek hitam milik pelaku sebagai barang bukti. Kasus ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU M Rifani, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum untuk memberikan efek jera.
“Kami sangat serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindak kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.(Humas).