https://youtube.com/shorts/jzeDAzSluEA ‎WARTABANJAR.COM - Usia 24 tahun biasanya jadi masa seseorang bangun karier, mulai merintis hidup, atau mengejar mimpi. ‎Tapi Nur Afifah Balqis memilih jalur berbeda, ia masuk dalam catatan sejarah sebagai salah satu koruptor termuda di Indonesia. ‎ ‎Ya, bukan lulusan terbaik, bukan inovator muda, tapi tersangka korupsi saat umurnya belum sampai seperempat abad. ‎Nur Afifah memang bukan siapa-siapa di kancah nasional. Tapi di Balikpapan, ia menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat. ‎Dan dari situlah segalanya bermula. ‎ ‎Pada Januari 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkapnya dalam operasi bersama Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. ‎Mereka diduga menerima suap dari para kontraktor, uang dari proyek infrastruktur dan izin usaha yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. ‎ ‎Apa peran Afifah? Ia menyimpan uang haram itu di rekening pribadinya. KPK bahkan menyita uang tunai Rp 1 miliar dan menemukan Rp 447 juta di rekening pribadinya. ‎Total uang yang diduga terlibat dalam kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar. ‎ ‎Yang bikin miris, semua itu ia jalani di usia 24 tahun. ‎Sementara anak muda lain masih cari pekerjaan, Afifah sudah paham betul cara kelola uang hasil suap. ‎ ‎Label “koruptor termuda” bukan gelar yang layak dibanggakan. Tapi kasus Nur Afifah menunjukkan bahwa usia bukan jaminan untuk bersih dari godaan kekuasaan. ‎ ‎Kita sering berharap banyak dari generasi muda. Tapi kalau sejak awal mereka tumbuh di sistem yang permisif, maka usia muda hanyalah angka. ‎Mental korup bisa tumbuh cepat di mana saja, asal ada ruang dan contoh yang membolehkan. ‎ ‎Yang muda seharusnya jadi harapan. Tapi kalau sejak dini sudah diajarkan bagaimana menyiasati anggaran, mungkin kita sedang menyiapkan generasi koruptor baru yang lebih muda, lebih rapi, dan lebih sulit dideteksi.(vri/berbagai sumber) #koruptor #termuda #nurafifahbalqis #wartabanjar‎