Edarkan Sabu, MR Diringkus di 2 Lokasi di Pajukungan, 13 Paket Narkoba Berhasil Diamankan

WARTABANJAR.COM, BARABAI– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mencatatkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial MR (29), warga Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, ditangkap pada Selasa (8/7/2025) sekira pukul 19.30 Wita.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, Kamis (10/7/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Berawal dari laporan bahwa ada seseorang di Desa Tilahan, Kecamatan Hantakan, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan undercover buy (red. penyamaran sebagai pembeli), hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“MR ditangkap di dua lokasi berbeda,” katanya.

Dua lokasi tersebut adalah di pinggir Jalan Desa Pajukungan, RT. 001 RW. 001 dan di rumahnya di RT. 007 RW. 003.