WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Banjarbaru, Selasa (8/7/2025) siang. Ketiga Raperda langsung direspons positif oleh Pemerintah Kota, menandai sinergi awal legislatif dan eksekutif dalam memperkuat regulasi daerah. Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, mengungkapkan bahwa ketiga Raperda tersebut mencakup: Pengaturan organisasi kemasyarakatan (ormas) Penyelenggaraan jalan BACA JUGA:Digerebek di Pantai Hambawang! Pria Asal Pandawan Tertangkap Bawa Sabu oleh Satresnarkoba HST Optimalisasi pendapatan sah lain yang masuk dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD) “Prinsip utamanya adalah demi kemaslahatan masyarakat. Tiga Raperda ini disusun sebagai respons terhadap kebutuhan zaman dan dinamika yang berkembang di Banjarbaru,” ujar Gusti Rizky. Setelah penyampaian Raperda dan tanggapan awal dari Pemkot, DPRD Banjarbaru akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rancangan tersebut secara intensif. “Kita optimalkan pembahasannya. Target kami, dalam tiga bulan sudah bisa selesai dan siap disahkan,” tambahnya. Pemkot Siap Susun Perwali Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD. Pemkot siap menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai implementasi teknis dari masing-masing Raperda. “Kami akan segera turunkan tim untuk menyusun Perwali sesuai kebutuhan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap Raperda yang diajukan,” kata Wali Kota Lisa. Terkait Raperda Ormas, Lisa menekankan pentingnya kejelasan legalitas agar organisasi kemasyarakatan di Banjarbaru bisa menerima bantuan, sekaligus terlibat aktif dalam pembangunan daerah. “Ormas yang memiliki dasar hukum jelas bisa diberdayakan. Mereka bukan hanya penerima manfaat, tapi juga mitra strategis dalam pelayanan masyarakat,” tandasnya.(Wartabanjar.com/IKhsan) editor: nur muhammad