Distribusi LPG 3 Kg Diperketat, Wali Kota Banjarbaru Keluarkan Surat Edaran Tegas

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Wali Kota Hj. Erna Lisa Halaby resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/674/DISDAGPERIN tentang Penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram Bersubsidi di wilayah Kota Banjarbaru, tertanggal 02 Juli 2025.

    Edaran ini bertujuan untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukan, terutama bagi rumah tangga tidak mampu dan pelaku usaha mikro.

    Surat edaran ini menyasar seluruh camat, lurah, hingga pangkalan gas LPG di wilayah Kota Banjarbaru, dengan penekanan pada transparansi distribusi dan larangan tegas terhadap penyalahgunaan gas subsidi.

    Dalam poin pentingnya, Wali Kota menegaskan bahwa pejabat negara, ASN, TNI/Polri tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, karena gas ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

    “Penjualan hanya diperbolehkan kepada rumah tangga miskin dan usaha mikro yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta terdaftar dalam kategori layak subsidi,” ujar Lisa dalam keterangan tertulisnya.

    BACA JUGA: Terekam CCTV! Aksi Pencuri HP di Warung Bubur Ayam Banjarmasin Viral, Warganet Geram

    Tak hanya itu, para pangkalan gas juga dilarang keras menjual LPG 3 Kilogram ke pelaku usaha menengah dan besar seperti hotel, restoran, binatu, jasa las, hingga usaha pertanian dan peternakan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

    “Penyaluran LPG 3 Kilogram harus dilakukan secara transparan, tanpa penimbunan, dan dengan harga eceran maksimal Rp25.000. Kami minta semua pihak menjaga stabilitas harga dan mendukung pengawasan bersama,” tambahnya dalam keterangan tersebut.

    Baca Juga :   Rumah BUMN Pertamina Gelar Pelatihan, Perkuat UMKM Banjarmasin Masuk Pasar Global

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI