Digerebek di Rumah! Bandar Sabu dan Ekstasi di Tanah Bumbu Diamankan dengan Ribuan Butir Barang Bukti
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AN (29) diringkus saat berada di rumahnya di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
AN tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan. Dari rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, antara lain:
1.049,5 butir ekstasi berwarna biru berlogo "RR" dengan berat total 493,44 gram,
3 paket sabu dengan berat 101,5 gram,
Serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
BACA JUGA:Truk Mogok di Jalan Sutoyo S Banjarmasin! Lalu Lintas Lumpuh Total di Siang Bolong
Total Narkoba Hampir 600 Gram!
Kombinasi jumlah sabu dan ekstasi yang disita dari tangan tersangka menjadikan kasus ini salah satu penangkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir di wilayah Tanah Bumbu.
Kasus ini membuktikan bahwa jaringan peredaran narkotika masih aktif dan masif menyasar daerah-daerah di Kalimantan Selatan.
Diproses Hukum di Polres Tanah Bumbu
Pelaku AN beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu guna menjalani proses penyidikan dan prosedur hukum lebih lanjut.
Polisi belum mengungkap lebih detail jaringan di balik tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.(Wartabanjar.com/satresnarkobatanbu/berbagai sumber)
editor: nur muhammad