VIDEO – LAGI! Aksi Brutal Debt Collector Bikin Geger!

 

WARTABANJAR.COM- ‎Sebuah video viral yang beredar di media sosial kembali membuka luka lama soal praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang sering kali menyalahi aturan dan mengancam rasa aman masyarakat. Kali ini, peristiwa terjadi di area Stasiun Whoosh Halim, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (12/6/2025).

‎Dalam video yang diunggah akun Instagram @infojaksel.id, tampak sejumlah pria diduga sebagai debt collector terlibat perselisihan dengan pemilik kendaraan roda empat berjenis Toyota Avanza Veloz. Mereka terlihat memaksa mengambil kendaraan yang disebut sedang dalam proses penarikan, namun disertai dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pemiliknya.

‎Keterangan lebih lanjut dari pihak Polsek Makasar menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban kepada pihak kepolisian. “Sampai saat ini yang merasa dirugikan tidak ada laporan ke pihak kepolisian,” kata Kapolsek Makasar Kompol Sumardi, Senin (16/6/2025), dikutip dari Antara. Meski demikian, pihak kepolisian telah mendapatkan keterangan dari saksi mengenai adanya selisih paham antara korban dan pihak yang diduga debt collector.

‎Yang mengkhawatirkan, peristiwa ini bukan hanya soal penarikan kendaraan, melainkan juga adanya dugaan pemerasan sebesar Rp 25 juta kepada korban. Disebutkan bahwa korban diminta menyerahkan uang Rp 10 juta secara tunai dan Rp 15 juta melalui transfer, agar kendaraannya bisa dikembalikan.

‎Tak kalah penting, salah satu pelaku dalam kelompok tersebut diduga merupakan orang yang pernah terlibat dalam penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta pada 2023 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Jika benar demikian, hal ini menunjukkan bahwa praktik-praktik seperti ini sudah berulang kali terjadi dan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

‎Beruntung, dalam peristiwa di Stasiun Halim ini, situasi tidak semakin memanas karena berhasil diredam oleh petugas keamanan stasiun dan seorang anggota TNI yang berada di lokasi.

‎Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi semua pihak, terutama dalam hal pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector. Penarikan kendaraan memang dimungkinkan dalam situasi kredit macet, namun harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan melalui kekerasan, intimidasi, atau pemerasan.

‎Pemerintah dan aparat kepolisian diharapkan tidak menunggu laporan resmi untuk bertindak, apalagi jika bukti awal berupa video dan keterangan saksi sudah beredar luas di publik. Penindakan yang tegas terhadap pelaku-pelaku semacam ini penting untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi masyarakat umum.

‎Pada akhirnya, ketertiban dan kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh praktik-praktik jalanan yang meresahkan. Negara harus hadir di tengah masyarakat, terlebih ketika ketidakadilan mulai terang-terangan dipertontonkan di ruang publik.(vri/berbagai sumber)

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca