BREAKING NEWS – Terbukti! Prajurit TNI Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Jumran, seorang prajurit TNI yang terbukti melakukan pembunuhan berencana. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin pagi, 16 Mei 2025.

Selain hukuman pokok berupa pidana seumur hidup, Jumran juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi.

“Putusan ini sepenuhnya mengakomodasi tuntutan dari Oditur Militer,” tegas Letkol Sunandi kepada awak media.

Meski demikian, hingga saat ini pihak terdakwa menyatakan sikap “pikir-pikir” atas vonis yang dijatuhkan, artinya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.

BACA JUGA:GEGER! Sambil Tertawa Pasutri di Riau Ini Rekam saat Menyiksa Bayi 2 Tahun hingga Tewas

Namun, menurut Letkol Sunandi, sikap terdakwa selama persidangan menunjukkan kecenderungan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Unsur Perencanaan dan Niat Membunuh