WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Jumran, seorang prajurit TNI yang terbukti melakukan pembunuhan berencana. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin pagi, 16 Mei 2025.
Selain hukuman pokok berupa pidana seumur hidup, Jumran juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi.
“Putusan ini sepenuhnya mengakomodasi tuntutan dari Oditur Militer,” tegas Letkol Sunandi kepada awak media.
Meski demikian, hingga saat ini pihak terdakwa menyatakan sikap “pikir-pikir” atas vonis yang dijatuhkan, artinya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.
BACA JUGA:GEGER! Sambil Tertawa Pasutri di Riau Ini Rekam saat Menyiksa Bayi 2 Tahun hingga Tewas
Namun, menurut Letkol Sunandi, sikap terdakwa selama persidangan menunjukkan kecenderungan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Unsur Perencanaan dan Niat Membunuh
Dalam kasus ini, Oditur Militer mengajukan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim menyatakan seluruh unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, termasuk unsur kesengajaan dan perencanaan yang matang.







