WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tengah disusun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penyusunan Pergub ini merupakan turunan dan pendetailan dari berbagai regulasi nasional, antara lain Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023.
Hal ini terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait penyusunan regulasi ini digelar di Banjarmasin, Kamis (12/6/2025), yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai kabupaten/kota.
Baca Juga
KRONOLOGI Kecelakaan Maut di Jalan A Yani Tanah Laut: Scoopy Vs Truk, Pengendara Motor Tewas di TKP!
Plt. Kepala Dinas PUPR Kalsel, Wahid Ramadani melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Muhammad Nursjamsi, menjelaskan bahwa Pergub ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan prosedur pengadaan tanah skala kecil di seluruh kabupaten/kota.
“Kami di Dinas PUPR Bidang Pertanahan memang sedang menyusun Pergub ini agar pengadaan tanah, khususnya untuk skala kecil, bisa seragam di seluruh Kalsel,” ujar Nursjamsi.
Ia menambahkan, saat ini regulasi dari pemerintah pusat lebih banyak mengatur pengadaan tanah skala besar. Sementara untuk skala kecil, belum ada pedoman teknis yang menyeluruh dan seragam, sehingga kerap menimbulkan perbedaan di tingkat daerah.
“Kita berharap dengan adanya Pergub ini, pengadaan tanah skala kecil di kabupaten/kota bisa sama dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

