WARTABANJAR.COM - Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada Selasa 10 Juni 2025. (berbagai sumber)