WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Keributan sepasang suami istri di tempat umum menghebohkan warga sekitar Toko Roti di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Jumat malam (30/5/2025) sekitar pukul 20.30 WITA. Warga bernama ED (31) segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib karena situasi dinilai tidak kondusif. Saat tiba di lokasi, petugas dari SPKT Polres Tabalong mendapati pertengkaran antara IWD (41), seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, dan AA (45), yang ternyata merupakan istrinya. Petugas dengan sigap mengamankan situasi dan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan. Karena pertikaian terus memanas, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi resmi di Mapolres Tabalong. Proses mediasi berlangsung di ruang SPKT dan difasilitasi langsung oleh anggota kepolisian. BACA JUGA:Mahasiswi Hukum Diduga Gelapkan Investasi Rp700 Juta, Polres Tanah Bumbu: Korbannya Ada 15 Orang Permasalahan yang dimediasi terkait kepemilikan kendaraan roda empat milik AA yang sempat dibawa oleh IWD. Setelah dialog berlangsung secara terbuka dan kondusif, disepakati bahwa kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada AA dan pengambilan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan di wilayah Banjarbaru. Kesepakatan dituangkan dalam surat perjanjian tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh dua saksi. Proses mediasi berlangsung aman, lancar, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Polres Tabalong Klarifikasi Dugaan Intimidasi Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut dugaan intimidasi oleh petugas terhadap pria dalam insiden tersebut, Polres Tabalong memberikan klarifikasi resmi. Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menegaskan bahwa tindakan petugas di lapangan murni untuk merespons laporan masyarakat dan menjaga ketertiban umum. “Penanganan dilakukan secara humanis, tanpa paksaan atau intimidasi kepada pihak mana pun. Kami hanya memfasilitasi penyelesaian damai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Iptu Joko. Ia juga menyampaikan bahwa petugas yang datang ke lokasi merupakan bagian dari unit patroli dan SPKT, bukan tim penindakan. Kehadiran mereka semata-mata dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). “Kami menjunjung tinggi prinsip profesionalisme. Setiap persoalan masyarakat akan kami tangani secara damai dan bermartabat. Namun informasi yang beredar di ruang publik harus tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Iptu Joko.(*/polres tabalong) editor: nur muhammad