Warga Solo Gugat Jokowi soal Esemka: Janji Tinggal Janji, Mobil Tak Kunjung Ada!

WARTABANJAR.COM Sebuah gugatan tak biasa mengguncang Pengadilan Negeri Solo. Aufaa Luqmana Re A, warga yang kecewa terhadap janji produksi mobil nasional Esemka, resmi menggugat mantan Presiden Joko Widodo atas dugaan wanprestasi. Sidang mediasi pertama berlangsung pada 15 Mei 2025 dan langsung menyita perhatian publik.

Dalam sidang tersebut, Aufaa mengajukan syarat damai yang cukup mengejutkan: ia meminta PT Solo Manufaktur Kreasi (tergugat III) menyediakan satu unit mobil Esemka jenis pick-up edisi 2025 yang layak jalan, telah berizin resmi, dan dibanderol dengan harga Rp110 juta. Jika syarat itu dikabulkan, Aufaa bersedia membeli unit tersebut dan mencabut gugatan.

BACA JUGA:Longsor Maut Tewaskan 14 Orang di Tambang yang Dikelola Pasantren, Dedi Mulyadi Cabut Izin!

Jokowi dan Ma’ruf Amin Tak Hadir, Diwakili Kuasa Hukum

Dalam proses mediasi, mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak hadir langsung di persidangan. Namun, keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Sementara itu, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah semata bentuk protes, melainkan dorongan moral agar janji mobil nasional benar-benar terwujud dan terjangkau masyarakat.

Pihak PT Solo Manufaktur Kreasi selaku tergugat menyatakan belum bisa mengambil keputusan dan akan memberikan tanggapan dalam sidang berikutnya setelah melakukan konsultasi internal.

Netizen Heboh: Dari Dukung Total Hingga Nyinyir Satire

Reaksi netizen pun bermunculan, mulai dari dukungan penuh hingga komentar bernada satire. Banyak yang mempertanyakan keberadaan nyata mobil Esemka di jalan raya, sementara lainnya menyentil proyek ini sebagai ajang pencitraan politik semata:

Baca Juga :   Ketua Banggar DPR Respons TNI ‘Ngutang’ Bangun Jembatan Darurat Pascabencana Sumatera

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca