WARTABANJAR.COM – Kasus pernikahan anak viral yang menggemparkan media sosial kini memasuki babak baru. Orang tua dari kedua pengantin belia tersebut akhirnya memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) pada Selasa (27/5) siang untuk dimintai keterangan resmi. Pernikahan yang melibatkan YL (14 tahun) dan RN (16 tahun) ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama karena adanya tradisi kawin lari khas Suku Sasak Lombok, yang dikenal dengan sebutan Merarik atau Memaling. (Wartabanjar.com)