WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Proses hukum kasus yang menjerat pemilik toko oleh-oleh Mama Khas Banjar, Firly Norcahim, kini memasuki babak akhir. Setelah melalui sejumlah sidang, agenda berikutnya tinggal menanti putusan Majelis Hakim.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Firly, Faisal Abrori, usai pembacaan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (26/5/2025) siang.
“Pledoi kami merupakan respons terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan bahwa terdakwa layak untuk mendapatkan islah atau dilepaskan. Kami pun menegaskan hal yang sama, agar klien kami dibebaskan dari semua tuntutan,” ujar Faisal kepada awak media.
BACA JUGA:Barito Putera Terdegradasi ke Liga 2, Ketua PWI Kalsel: “Saya Menunduk, Tapi Tetap Setia”
Ia menjelaskan, karena isi pledoi sejalan dengan tuntutan JPU, maka proses hukum tidak perlu dilanjutkan ke tahap replik dan duplik.







