Dalam pemeriksaan, tersangka M mengaku diperintahkan oleh Fariaji untuk menjual delapan unit kendaraan, salah satunya mobil Daihatsu Ayla tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, subsider Pasal 264 KUHP, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” pungkas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini, meliputi:
– 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih
– 1 (satu) kunci mobil
– 1 (satu) buku BPKB dan 1 (satu) lembar STNK atas nama Fitri
– 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme warna silver metalik. (IKhsan)
Editor Restu

