WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin diduga dianiaya keluarga atau mantan istri narapidana berinisial Y. Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian. Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Jumat (23/5/2025) mengatakan laporan dugaan penganiayaan ini sudah pihaknya terima dan tanggapi. "Kami antar korban untuk divisum ke RS Bhayangkara. Saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya singkat. Kronologi Kejadian Dugaan Penganiayaan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Jaya Kartika memaparkan kronologi kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Peristiwa bermula saat pegawai Bapas mengundang Y sebagai pihak korban dalam proses penyusunan dokumen penelitian kemasyarakatan. Hal tersebut merupakan tugas Bapas dalam fungsi pembimbingan kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Saat itu, Y meminta agar pegawai Bapas menolak usulan cuti bersyarat mantan suaminya yang saat ini masih menjalani masa hukuman. Namun hal tersebut tidak dapat dikabulkan, lantaran Bapas tidak mempunyai wewenang terkait permintaan tersebut," papar Jaya, Kamis (22/5/2025) kemarin. "Kalaupun ada keberatan dari pihak korban, akan kami tuangkan dalam dokumen yang nantinya akan diproses oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan, tapi kalau untuk menolak permintaan cuti secara sepihak, itu bukan kapasitas kami," lanjutnya. Y merasa tidak terima, lalu perdebatan pun terjadi. Y kemudian membuat laporan kepolisian pada 16 Mei 2025, melaporkan pegawai Bapas dengan dugaan tindak pidana pengancaman. Berselang beberapa hari, tepatnya pada Senin (19/5/2025), sekira pukul 10.15 Wita, sejumlah orang tak dikenal mendatangi kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin untuk membicarakan perihal permasalahan Y. BACA JUGA:  JUMAT KELABU BANJARMASIN: Tragedi Mematikan Mengguncang Negeri, 123 Tewas, 118 Luka dan 179 Hilang "Setelah diterima silaturahmi dan di tengah pembicaraan itu, salah seorang yang berinisial MHA, melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap Pegawai Bapas, dilakukan di Ruang Kepala Bapas," kata Kepala Bapas. Jaya Kartika menyayangkan terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan kepada pegawai Bapas, yang merupakan seorang aparatur sipil negara yang sedang menjalankan tugas, bahkan dilakukan di dalam kantor instansi pemerintah. "Saya juga mempertanyakan kapasitas MHA terkait permasalahan Y, bukan saudara dan bukan penasehat hukum, sehingga yang bersangkutan ikut campur dalam urusan ini sampai melakukan tindakan pemukulan terhadap pegawai Bapas selaku aparatur negara dan juga membuat beberapa pemberitaan yang tidak benar serta berdampak terhadap citra Balai Pemasyarakatan Kelas," jelasnya. Karena kejadian yang menimpa pegawainya itu, Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin kemudian resmi melaporkan peristiwa itu kepada pihak Kepolisian. "Namun saya tegaskan juga, jika memang pegawai Bapas yang terbukti benar bersalah. Kami akan tindak tegas," ungkapnya. Jaya juga menegaskan, terkait isu atau pemberitaan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pegawai Bapas terhadap mantan istri narapidana berinisial Y itu tidaklah benar. "Dugaan itu tidak benar dan kami menyesalkan adanya pemberitaan dari beberapa media online yang memberitakan terkait dugaan peristiwa itu," pungkasnya. (iqnatius) Editor: Yayu