Nekat Edarkan 36 Paket Sabu dalam Kotak Rokok, Bandar Narkoba di Kelayan B Diringkus
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aksi nekat seorang pria berinisial T (36) mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelayan B, Banjarmasin Selatan akhirnya berakhir di tangan polisi. Pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti 36 paket sabu dengan total berat 6,13 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 00.30 WITA oleh tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, IPTU Hendra Agustian Ginting, S.E., M.M.
BACA JUGA:Modus Edan! Sabu Diselipkan di Bungkus Permen Yupi, Pemasok Narkoba Guntung Manggis Dibekuk
“Pelaku kedapatan menyimpan sabu dalam sebuah kotak rokok dan membawa uang tunai Rp760.000 yang diduga hasil transaksi,” ujar IPTU Hendra.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial K yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Rencananya, barang haram itu akan diedarkan kembali di kawasan Banjarmasin Selatan.
Saat akan ditangkap, T sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas yang sudah mengepung lokasi.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Saat ini, pelaku T beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.(Wartabanjar.com/polsek_bjmtimur/berbagai sumber)
editor: nur muhammad