Nekat Edarkan 36 Paket Sabu dalam Kotak Rokok, Bandar Narkoba di Kelayan B Diringkus

Saat akan ditangkap, T sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas yang sudah mengepung lokasi.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Saat ini, pelaku T beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.(Wartabanjar.com/polsek_bjmtimur/berbagai sumber)

editor: nur muhammad