WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Personel Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Tengah pada Jumat (9/5/2025) sore berhasil mengamankan seorang warga Desa Mekarpura yang kedapatan menjual miras tradisional jenis tuak.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita di rumah pelaku di Desa Mekarpura, RT. 04, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial TDS (36).
Setelah diamankan, kepada polisi ia mengaku menjual miras tuak tersebut seharga Rp10.000 per liter.
Kapolsek Pulau Laut Tengah, AKP Muhamat Hari Saputro, S.H., M.M., melalui keterangannya, dikutip Rabu (14/5/2025) dari Instagram Polres Kotabaru, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan Tahun 2025.
BACA JUGA: HEBOH! Foto Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi Tak Terbakar Saat Kebakaran, ini Pembahasan Ilmiahnya
Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan miras jenis tuak yang disimpan dalam satu botol air mineral dan satu jeriken berisi sekitar 15 liter. Pelaku mengakui bahwa ia menjual miras tersebut dari rumahnya,” ujar Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Pulau Laut Tengah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras dalam bentuk apapun karena dapat memicu gangguan Kamtibmas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. (yayu)







