WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus hukum yang menjerat Toko Mama Khas Banjar kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Yang menarik perhatian publik, sidang ini turut dihadiri oleh Menteri UMKM Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, yang hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Rakhmad Dwi Nanto, Maman menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik sebagai pejabat negara yang menaungi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Saya ingin tegaskan, bahwa kehadiran saya di sini adalah wujud semangat. Kita tidak bicara siapa yang salah atau benar, tapi mari jadikan ini sebagai momentum pembelajaran bersama,” ujar Maman. BACA JUGA:Menangis di Sidang, Menteri UMKM Bela Toko Mama Khas Banjar: “Tak Seharusnya Dibawa ke Pengadilan!” Minta Penegakan Hukum Gunakan Pendekatan Pembinaan Maman menyoroti bahwa banyak pelaku UMKM—seperti pemilik Toko Mama Khas Banjar—adalah penggerak ekonomi rakyat yang minim akses informasi hukum, keuangan, dan regulasi pangan. “Negara wajib hadir untuk melakukan pembinaan, bukan menghukum secara serta-merta,” tegasnya. Ia pun secara terbuka menyatakan tanggung jawab moral atas kasus ini. “Jika ditanya siapa yang bertanggung jawab, maka saya jawab: saya sebagai Menteri UMKM yang bertanggung jawab,” kata Maman di hadapan majelis hakim. Maman berharap kasus ini bisa dijadikan preseden untuk mendorong pendekatan hukum yang mengutamakan sanksi administratif terlebih dahulu, sesuai amanat Undang-Undang Pangan. “Penegakan hukum pidana harus dijadikan ultimum remedium, bukan primum remedium. Kalau ada pelanggaran seperti label atau tanggal kedaluwarsa, sebaiknya diselesaikan secara administratif dulu,” lanjutnya. Momentum Pembenahan Nasional UMKM Maman menegaskan, ia tidak dalam posisi menyalahkan aparat penegak hukum. Justru, menurutnya, kasus ini harus menjadi momen evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan perlindungan hukum UMKM di Indonesia. “Mari jadikan kasus Mama Khas Banjar ini sebagai titik awal akselerasi penataan dan pembinaan UMKM secara nasional,” pungkasnya. Diketahui, Toko Mama Khas Banjar terseret kasus hukum setelah dilaporkan oleh seorang konsumen karena produk yang dijual tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Kasus ini memicu sorotan luas karena dinilai kontraproduktif terhadap semangat pemberdayaan UMKM.(Wartabanjar.com/Iqnatius) editor: nur muhammad