Digerebek Saat di Pondok, Pengedar Sabu di Tabalong Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti 7,19 Gram

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (37), warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, diamankan petugas karena diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.

    Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (8/5/2025), dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Abdullah, S.H. di sebuah pondok di kawasan pemotongan kayu di Desa Solan, Kecamatan Jaro.

    Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui nomor WhatsApp aduan polisi di 0821-5477-0858.

    “Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan benar ditemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tersangka AR saat itu berada di sebuah pondok dan langsung diperiksa,” ujar IPTU Joko, Kamis (9/5/2025).

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat empat plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, dengan total berat bersih 7,19 gram.

    BACA JUGA:Banjarmasin Siap Jadi Kota Toleran Nasional, Kampung Gadang Disulap Jadi Ikon Kerukunan

    AR mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang berinisial MI, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

    Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa:

    1 pack plastik klip kosong

    1 buah timbangan digital

    Baca Juga :   H Muhidin Kembali Pimpin DPW PAN Kalsel, Adrizal : PAN Kalsel Semakin Kuat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI