“Kalau dalam perkara Jumran, dia (Kelasi Vicky) sebagai saksi, tidak bisa dikaitkan, karena wilayah hukumnya atau locus terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Kelasi Vicky itu berada di Balikpapan, jadi bukan kewenangan kami yang di Banjarmasin, sambungnya.
Sementara itu, Saksi Vicky juga mengaku saat telah ditahan oleh Denpom Lanal Balikpapapan, saat ditanyakan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin.
“Saat ini status kami jadi tersangka, dan ditahan oleh Denpom Lanal Balikpapan,” ucap Saksi Vicky. (Iqnatius)
Editor: Yayu

