WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Aksi pencurian unik terjadi di Rumah Makan Bon Sawit, Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Seorang pria berinisial MRS nekat memanjat gudang untuk mencuri bagian penting dari alat musik tradisional gamelan, yakni wilahan, lalu menjualnya ke tempat rongsokan. Kejadian berlangsung pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Pelaku memanjat gudang penyimpanan menggunakan tangga baja ringan (andang), lalu mengambil wilahan gamelan dan mengeluarkannya melalui celah pintu. Benda-benda logam itu kemudian dikemas dalam karung dan dijual sebagai barang bekas. BACA JUGA:SADIS! Dua Penjambret di Pelaihari Rampas Gelang Emas 50 Gram, Uangnya untuk Beli Motor dan Foya-Foya Korban dalam kasus ini adalah pemilik gamelan berinisial YPS. Aksi pencurian baru terungkap saat anggota kelompok seni Kuda Lumping hendak meminjam gamelan untuk sebuah pertunjukan. Saat dicek ke gudang, mereka hanya menemukan rangka (ancak) gamelan di dapur rumah makan, sementara bagian utama sudah raib. Salah satu karyawan rumah makan, S, segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Satreskrim Polres Tanah Laut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 ancak bonang barung, 4 ancak bonang penerus, 6 ancak gender, serta kendaraan berupa satu unit motor Honda Vario dan mobil Mitsubishi Mirage yang digunakan saat aksi pencurian. BACA JUGA:Modus Rapi Terbongkar! 4 Karyawan Tambang di Tanah Laut Jual Solar Perusahaan ke Pihak Luar Kapolres Tanah Laut melalui Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah ekonomi. “Pelaku menjual hasil curian kepada pengepul barang rongsok untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” jelas AKP Arif Sukmo. Kini, MRS harus menghadapi proses hukum dan dijerat pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, termasuk dalam menjaga aset seni budaya yang bernilai tinggi.(Wartabanjar.com/Gazali) editor: nur muhammad