WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Sebuah kasus kejahatan seksual yang mengguncang hati nurani terjadi di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Seorang siswi sekolah dasar berusia 12 tahun menjadi korban rudapaksa oleh dua pria yang seharusnya menjadi pelindungnya—ayah tiri dan kakek kandung.
Awalnya, korban dikenal sebagai anak berprestasi dan ceria. Namun, perubahan drastis mulai terlihat: ia menjadi pemurung, mudah marah, sering melamun, serta tak lagi mengerjakan tugas sekolah. Kondisi ini membuat gurunya curiga dan menghubungi ayah kandung korban.
BACA JUGA:Bawa Sajam Tanpa Izin, Nelayan di Batulicin Ditangkap Polisi saat Operasi Sikat Intan
Saat dijemput dan dibawa ke rumah sang ayah, korban akhirnya membuka suara. Ia mengaku telah beberapa kali disetubuhi oleh ayah tirinya dan kakeknya—suami dari sepupu nenek korban. Pengakuan ini langsung memicu penyelidikan aparat kepolisian.
Pelaku Ditangkap, Aib Terbongkar
Tim gabungan Satreskrim Polres HSS, Unit Jatanras, dan Resmob Polres Tabalong segera bertindak cepat. ANR (35), ayah tiri korban, ditangkap di Desa Solan, Tabalong. Sementara THD (66), sang kakek, diamankan di Kecamatan Angkinang.
Hasil penyelidikan menyebutkan, THD telah memperkosa cucunya sebanyak enam kali sejak 2023, sedangkan ANR mengakui tiga kali melakukan perbuatan keji tersebut karena kecanduan video porno.
Pelajaran Keras: Tak Ada Maaf bagi Predator Anak!
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di tengah masyarakat yang beradab.