WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kasus kematian tragis jurnalis asal Banjarbaru, Juwita kini memasuki babak baru. Pada Jumat (25/4/2025), berkas perkara resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer (Outmil) III-15 Banjarmasin ke Pengadilan Militer I-06 Banjarbaru. Tim Kuasa Hukum Aliansi untuk Keadilan (AuK) Juwita yang mendampingi keluarga korban menegaskan desakan agar majelis hakim memprioritaskan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ketua Tim Kuasa Hukum, C. Oriza Sativa, menilai fakta-fakta yang telah terungkap selama ini cukup kuat untuk membuktikan unsur perencanaan dalam kasus ini.
“Jika unsur perencanaan sudah terpenuhi, maka tidak relevan lagi membahas Pasal 338. Kami mendesak agar hakim menempatkan Pasal 340 sebagai dasar utama dalam proses hukum ini,” tegas Oriza saat dikonfirmasi.
Dalam berkas pelimpahan disebutkan terdapat 11 saksi, 11 bukti surat, dan 38 barang bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan. Salah satu barang bukti baru yang cukup mencengangkan adalah uang sebesar Rp1 juta yang dikirim pelaku kepada keluarga korban dengan dalih sebagai sumbangan tahlilan.
“Kami menduga uang tersebut dikirim untuk menyamarkan motif pelaku. Ini bukan bentuk empati, melainkan strategi untuk mengelabui. Fakta ini wajib dibuka dalam persidangan,” lanjut Oriza.
Tak hanya itu, tim hukum juga telah meminta Kementerian Komunikasi dan Digital agar melacak data GPS dari mobil rental yang digunakan tersangka saat kejadian. Data ini dianggap krusial untuk mengungkap alur pergerakan pelaku pada hari naas tersebut.