WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sepuluh jemaah calon haji asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diamankan petugas gabungan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Soekarno-Hatta, dan Kementerian Agama.
Mereka diamankan karena diduga akan berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa non-haji yaitu visa kerja atau visa amil menumpang maskapai Malindo Air via Malaysia.
Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan larangan penggunaan visa selain visa haji resmi untuk melaksanakan ibadah haji.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dalam siaran pers yang diunggah di akun media sosial X mereka pada Sabtu (19/4/2025), mengimbau seluruh calon jemaah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi memiliki izin resmi yang sah.
Kasus ini menarik perhatian sejumlah anggota DPR RI lintas komisi yang menekankan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap praktik pemberangkatan haji ilegal.
Jangan Tergiur Biaya Haji Murah
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, menilai bahwa keimigrasian adalah pintu utama pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Ia mengatakan sebaiknya calon jemaah haji yang tak memiliki izin resmi jangan diloloskan di imigrasi karena menyangkut marwah negara.
“Penggunaan visa non-haji untuk berhaji adalah pelanggaran prosedur keimigrasian yang harus ditindak tegas,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Pemerintah, sambungnya, harus lebih serius dalam pengawasan dan penindakan terhadap biro travel yang memberangkatkan jemaah tanpa dokumen resmi.
Ia sejak lama mendorong perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum pada praktik pemberangkatan jemaah haji non-prosedural, termasuk travel nakal.