Bikin Ekonomi Kacau, 12 Negara Bagian Gugat Trump ke Pengadilan Perdagangan Internasional

WARTABANJAR.COM, NEW YORK – Koalisi 12 negara bagian Amerika Serikat kompak mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Donald Trump.

Trump digugat ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.

Koalisi menyebut kebijakan tarif Trump melanggar konstitusi dan menyebabkan kekacauan ekonomi.

Gugatan tarif Trump itu menyatakan bahwa tarif, yang diterapkan dengan kedok keamanan nasional, telah menyebabkan gangguan dan kerusakan ekonomi signifikan, serta melanggar batas kekuasaan presiden.

Para penggugat dari negara bagian Oregon, Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, dan Vermont, mengatakan bahwa tindakan tarif Presiden AS Donald Trump ditentukan oleh keinginannya sendiri dan bukan oleh pelaksanaan kewenangan hukum yang sah.

Baca juga:DPRD Kalsel Hadiri Musrenbang RKPD 2026 Bersama Wamendagri, Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

Inti dari gugatan tersebut adalah tantangan terhadap interpretasi Trump atas Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang digunakan pemerintah sebagai pembenaran untuk mengenakan tarif.