Bikin Ekonomi Kacau, 12 Negara Bagian Gugat Trump ke Pengadilan Perdagangan Internasional
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, NEW YORK - Koalisi 12 negara bagian Amerika Serikat kompak mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Donald Trump.
Trump digugat ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.
Koalisi menyebut kebijakan tarif Trump melanggar konstitusi dan menyebabkan kekacauan ekonomi.
Gugatan tarif Trump itu menyatakan bahwa tarif, yang diterapkan dengan kedok keamanan nasional, telah menyebabkan gangguan dan kerusakan ekonomi signifikan, serta melanggar batas kekuasaan presiden.
Para penggugat dari negara bagian Oregon, Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, dan Vermont, mengatakan bahwa tindakan tarif Presiden AS Donald Trump ditentukan oleh keinginannya sendiri dan bukan oleh pelaksanaan kewenangan hukum yang sah.
Baca juga:DPRD Kalsel Hadiri Musrenbang RKPD 2026 Bersama Wamendagri, Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
Inti dari gugatan tersebut adalah tantangan terhadap interpretasi Trump atas Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang digunakan pemerintah sebagai pembenaran untuk mengenakan tarif.
Negara-negara bagian berpendapat bahwa Undang-Undang tersebut hanya mengizinkan presiden untuk bertindak dalam menghadapi ancaman luar biasa dan tidak biasa dari luar negeri, suatu kondisi yang menurut mereka tidak terpenuhi.
"Dengan mengklaim kewenangan mengenakan tarif sangat tinggi dan terus berubah pada barang apa pun yang masuk ke Amerika Serikat sesuai pilihannya, dengan alasan apa pun yang dianggapnya tepat untuk menyatakan keadaan darurat, presiden telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan mendatangkan kekacauan pada ekonomi Amerika," demikian bunyi gugatan tersebut.
Para penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan tarif tersebut ilegal dan mencegah lembaga pemerintah untuk memberlakukannya lebih lanjut, dengan alasan bahwa Kongres memiliki kewenangan tunggal untuk mengenakan tarif.
Jaksa Agung Arizona Kris Mayes menyebut kebijakan tersebut ‘gila’, dan "tidak hanya gegabah secara ekonomi – tetapi juga ilegal." Jaksa Agung Connecticut William Tong menambahkan bahwa tarif tersebut adalah "pajak besar bagi keluarga Connecticut dan bencana bagi bisnis maupun lapangan kerja Connecticut."
Negara-negara bagian itu memperingatkan konsekuensi ekonominya yang sangat luas terutama terkait hilangnya pendapatan dan pekerjaan.
Gugatan tersebut menggarisbawahi kekhawatiran bahwa keputusan tarif yang sewenang-wenang dapat merusak ekonomi negara bagian. (Berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi