WARTABANJAR.COM, MEDAN – Drama penegakan hukum terjadi di Kota Medan! Seorang tersangka kasus penguasaan ilegal aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), Risma Siahaan (64), melakukan aksi tak terduga saat hendak ditahan. Bukannya kooperatif, ia justru berpura-pura pingsan saat digiring ke rumah tahanan perempuan Kelas II A Medan.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp21,91 miliar. Risma ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 April 2025, berdasarkan surat resmi bernomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.
Pura-Pura Pingsan di Rutan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Kejari, kepolisian, dan pemerintah daerah mendatangi rumah Risma di Jalan Sutomo No 11, Medan. Saat akan ditangkap, Risma sempat melakukan perlawanan sengit hingga aparat terpaksa menggunakan tindakan paksa.
“Begitu sampai di rutan dan dibawa ke ruang register, tersangka tiba-tiba berpura-pura tidak sadarkan diri,” kata Ali.
BACA JUGA:AKSI SADIS Komplotan Curanmor! Warga Didor di Perut, Pelaku Juga Tembakkan Peluru ke Segala Arah
Diperiksa Dokter, Ternyata Sehat!
Tak ingin gegabah, tim penyidik langsung memanggil dokter dari RSUD Pirngadi untuk memeriksa kondisi kesehatan Risma. Hasilnya? Ia dinyatakan sehat dan tidak ada alasan medis untuk menunda penahanan.
Namun, akting Risma belum berhenti. Ia kembali berpura-pura pingsan saat akan diserahkan ke pihak Rutan, membuat petugas tak bisa menjalankan prosedur wawancara tahanan. Atas saran pihak rutan, Risma pun dibawa ke RS Umum Bandung untuk pemeriksaan lanjutan.