WARTABANJAR.COM, TABALONG – Warga Tabalong dihebohkan dengan beredarnya
informasi terkait razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang viral di media sosial.
Informasi berasal dari salah satu grup WhatsApp pada Selasa (15/04/2025) yang menyebutkan, razia pajak STNK mobil dan sepeda motor dilaksanakan oleh Pemda bekerjasama dengan Polri.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, kendaraan akan langsung disita dan bayar derek serta bayar parkir sehari Rp 400 ribu.
Baca Juga
Satuan Lalu lintas Polres Tabalong membantah Informasi yang beredar tersebut.
“Informasi razia STNK yang beredar di medsos tersebut adalah HOAX atau tidak benar,” tegas Kasatlantas IPTU Oki Hermawan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menghimbau warga Tabalong agar tidak mudah percaya dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya, apalagi ikut menyebarkannya.
Masyarakat tidak hanya cukup bijak memilah isu yang berkembang, tapi juga lebih selektif dalam menanggapi kabar lewat media sosial.
“Masyarakat perlu selalu waspada dan bijak dalam memilah informasi,” ucapnya.
Berikut isi pesan berantai yang tidak benar
tersebut:
Razia STNK Dimulai Besok, Nih Jadwalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri
menggelar rajia pajak STNK mobil & motor. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.

