Rancangan undang-undang itu menetapkan negara yang mendukung keberadaan pasukan Amerika adalah mitra militer AS yang menentang kepentingan Iran di kawasan itu.
Semua negara yang termasuk kategori itu harus memikul konsekuensinya.
Undang-undang tersebut menambahkan Teheran memiliki hak untuk melawan semua negara tempat AS meluncurkan agresinya. Rancangan undang-undang itu mengecualikan negara-negara yang menjadi tuan rumah pasukan AS secara ‘ilegal’ seperti Irak dan Suriah.
Undang-undang tersebut juga menekankan kewajiban angkatan bersenjata di Angkatan Darat dan Garda Revolusi untuk merespons setiap aksi militer AS terhadap Iran. (yayu)
Editor: Yayu