MODUS KLASIK! Gelapkan Motor Rental dan Coba Jual, Pria di Banjarbaru Dibekuk Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Aksi nekat seorang pria berusia 36 tahun viral di media sosial usai tertangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor rental di Banjarbaru. Pelaku, yang diketahui bernama Sigit Hariyadi, dilaporkan mencoba menjual motor yang ia sewa dari sebuah rental di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun tetap meresahkan: menyewa motor dengan identitas lengkap, namun tak kunjung mengembalikannya sesuai perjanjian.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penggelapan tersebut.
BACA JUGA:PSU Banjarbaru Jadi Sorotan! KAHMI dan HMI Kalsel Tegaskan Pentingnya Pemimpin Definitif Demi Kemaslahatan Umat
Begini Kronologi Penggelapannya
Menurut Kompol Heru, kejadian bermula pada Senin, 25 November 2024, saat pelaku datang ke rental milik H. Arsyad dengan maksud menyewa sepeda motor jenis Yamaha NMAX bernomor polisi DA 3301 PL.
“Pelaku menyewa motor dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu 1 x 24 jam. Namun setelah waktu yang disepakati berlalu, motor tidak dikembalikan,” jelas Kompol Heru seperti dikutip dari akun Instagram @info.banuakalsel, Senin (14/4/2025).
Merasa curiga, pemilik rental melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang di motor. Dari hasil pelacakan, terungkap bahwa pelaku ternyata berniat menjual kendaraan tersebut.
Terancam 4 Tahun Penjara
Kini, Sigit Hariyadi telah diamankan pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Pihak kepolisian mengimbau para pemilik usaha rental kendaraan untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menyewakan kendaraan, terutama kepada penyewa baru yang belum dikenal.(Wartabanjar.com/info.banuakalsel)
editor: nur muhammad