Retribusi Dibayar Tiap Bulan Tapi Sampah Tetap Menumpuk, Begini Penjelasakan Kepala DLH Kota Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Darurat sampah di Kota Banjarmasin menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait retribusi yang dipungut tiap bulan.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Alive Yoesfah Love, menjelaskan  retribusi dipakai untuk layanan pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA), bukan dari rumah ke TPS.

    Baca juga:Kurikulum Merdeka Era Nadiem Makarim Tak Dipakai Lagi! Abdul Mu’ti Kembalikan Penjurusan di SMA

    “Berdasarkan Perda Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011, layanan yang dibiayai melalui retribusi adalah pengangkutan dari TPS ke TPA, bukan dari rumah ke TPS,” jelas Alive dilansir akun resmi DLH Banjarmasin.

    Dia mengatakan, jumlah retribusi yang dibayarkan melalui tagihan pelanggan Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih berjumlah sekitar Rp1,2 miliar per bulan.

    Uang itu masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD).

    “Dana tersebut masuk ke kas penerimaan daerah melalui BPKPAD,” terang Alive.

    Setelah itu, menjadi tanggung jawab BPKPAD yang menentukan alokasi anggaran tersebut.

    Alive memaparkan, rata-rata rumah tangga di Banjarmasin membayar retribusi sebesar Rp2-8 ribu per bulan. (Golongan Rumah Tangga A1 s/d A5).

    Untuk usaha besar, seperti pusat perbelanjaan, tarifnya lebih tinggi, mencapai Rp300 ribu per tahun. (Berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BREAKING NEWS : Kebakaran di Kuin Selatan Depan Gang 3 Roda

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI