“Termasuk memproses surat izin praktik untuk selamanya. Priguna sudah ditahan di Polda Jawa Barat,” katanya.
Terkait perbuatan cabulnya, Priguna terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Setelah ada penetapan tersangka oleh kepolisian, STR dicabut dan berlaku seterusnya tidak bisa proses SIP (Surat Izin Praktik) dan praktik (kembali), “ ujar Aji, Kamis (10/4).
Selain itu, Kemenkes juga meminta kepada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Padjadjaran untuk melakukan perbaikan dalam pengawasan selama penghentian sementara waktu, yakni satu bulan. (Erna Djedi)







