WARTABANJAR.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita, jurnalis perempuan asal Banjarbaru. Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan bahwa sebelum dibunuh secara keji, Juwita terlebih dahulu menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka yang merupakan oknum TNI AL, Jumran.
Rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (5/4/2025) menghadirkan 33 adegan yang memperlihatkan dengan detail bagaimana tindakan keji ini dilakukan secara berencana dan terstruktur.(Wartabanjar.com/Ikhsan)