Sementara itu, penjualan kembali emas Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai total buyback.
Penyebab Anjloknya Harga Emas
Kejatuhan harga emas Antam hari ini disebabkan oleh merosotnya harga emas spot dunia yang turun 2,9% ke posisi US$ 3.024,2 per ons. Bahkan, sempat menyentuh titik terendah di US$ 3.015,29 per ons pada Jumat (4/4/2025).
Penurunan ini terjadi akibat aksi jual besar-besaran oleh para investor yang melepas aset safe haven untuk menutup kerugian dari kejatuhan pasar saham global.(Wartabanjar.com/Beritasatu.com)
editor: nur muhammad