WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rumah atau tanah warisan yang dibiarkan terbengkalai berisiko dikategorikan sebagai tanah telantar dan dapat diambil alih oleh negara. Sesuai Pasal 505 KUH Perdata, warisan mencakup barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan.
Jika properti warisan dibiarkan kosong tanpa pemanfaatan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, status kepemilikannya bisa beralih ke negara.
Dikutip dari akun Instagram @wearenesia, Tanah hak milik yang tidak digunakan juga dapat menjadi objek penertiban jika dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum atau jika fungsi sosialnya tidak terpenuhi. Selain itu, tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan Hak Pengelolaan Tanah (HPL) bisa disita dalam dua tahun apabila tidak digunakan sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:VIRAL! Warga Desa Kampung Baru Rayakan Idulfitri Kamis 27 Maret 2025, Begini Alasannya
Bagaimana Cara Mencegah Penyitaan Tanah Warisan?
Agar rumah atau tanah warisan tetap aman dan tidak berisiko disita negara, para ahli waris disarankan untuk:
Mengurus Peralihan Hak Warisan – Segera lakukan balik nama kepemilikan sesuai prosedur hukum.
Memanfaatkan Properti – Tanah atau rumah sebaiknya digunakan, disewakan, atau dikelola agar tetap aktif.
Memasang Patok Batas Tanah – Langkah ini untuk mencegah pihak lain mengklaim kepemilikan.
Menjaga dan Merawat Properti – Pastikan properti tetap dalam kondisi baik dan tidak terbengkalai.
Mengajukan Gugatan Jika Ada Pihak Lain yang Menguasai – Jika properti warisan dikuasai pihak lain tanpa izin, ahli waris bisa mengajukan gugatan dalam waktu maksimal 30 tahun sejak warisan terbuka.