WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Keluarga almarhumah Juwita mengungkapkan kekecewaannya, karena tidak diizinkan masuk saat gelar perkara di Polda Kalsel hari ini.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, C. Oriza Sativa yang mewakili keluarga saat ditemui di Kantor Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Kalsel, Sabtu (29/3/2025).
“Rencananya kan kami datang untuk mengikuti gelar perkara, namun sangat kami sayangkan keluarga korban dilarang masuk,” ungkapnya saat dihadapan awak media.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keluarga korban tetap menghormati keputusan tersebut, karena hal itu merupakan kewenangan pihak penyidik.
Baca Juga
Temuan Dugaan Sampah Medis di TPS Veteran, Begini Penjelasan RS Bhayangkara Banjarmasin
“Tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam situasi tersebut, cuma tidak diperbolehkan masuk saja,” ucap Oriza.
Oriza mengatakan, keluarga korban saat ini sangat berharap para penyidik Polda serta pihak Denpom AL dapat memberikan transparansi mengenai hasil otopsi.
“Kami ingin tahu dengan jelas apa yang terjadi pada Juwita, baik dari luka luar maupun dalam. Semua informasi terkait otopsi seharusnya dibuka agar keluarga bisa mendapatkan kejelasan,” tandasnya.
Saat ditanya apakah pihak keluarga Juwita sudah menerima surat tembusan terkait penetapan status tersangka dari pihak Denpom AL Banjarmasin, Oriza menjawab pihak keluarga belum menerima.
“Namun mereka sudah mengetahui bahwa terduga pelaku telah ditahan oleh pihak berwenang,” jelasnya.