WARTABANJAR.COM – Salah satu hal yang tidak boleh terlewat dalam menunaikan zakat fitrah adalah niat, Sabtu (29/3).
Niat membayar zakat fitrah merupakan pembeda dan menjadi salah satu penentu sah tidaknya ibadah, termasuk zakat fitrah.
Penting bagi setiap Muslim untuk memperhatikan niat zakat fitrah ini dan membacanya sesuai peruntukannya, baik bagi diri sendiri, istri, anak, maupun mewakili lainnya.
Ustadz Mahbib Khoiron menjelaskan bahwa niat dalam zakat fitrah lebih dibutuhkan ketimbang ijab-qabul.
Baca juga
KNPI Banjarmasin dan OKP Kerja Sama Bersihkan Tumpukan Sampah di TPS Jalan Veteran
Pasalnya, zakat bukanlah praktik transaksi (akad), selayak jual beli atau sewa-menyewa. Karenanya, wajib bagi orang yang menunaikan zakat fitrah untuk berniat.
“Zakat adalah pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak. Tak ada pula syarat si penerima memberi suatu manfaat kepada si pemberi atas dasar apa yang diterima itu. Karena itu, niat dalam zakat fitrah adalah wajib, sementara ijab-qabul tidak,” tulisnya dalam artikel berjudul Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah, dikutip wartabanjar dari NU Online.
Melafalkannya (talafudz) dianjurkan guna membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talafudz, menurutnya, berguna dalam memantapkan i’tikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal.
“Niat adalah i’tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan,” terangnya.
Berikut lafadz niat zakat fitrah yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri