WARTABANJAR.COM – Ulama ternama KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menyarankan zakat fitrah untuk diberikan kepada kerabat dekat secara langsung.
Gus Baha menggarisbawahi bahwa kerabat dekat tersebut masuk dalam kategori penerima zakat dan bukanlah anak atau istri.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 215.
“Aturan Al-Qur’an sudah jelas dahulukan orang yang punya unsur kerabat. Misalnya keponakan, yang memang tidak wajib saya tanggung. Kalau seperti istri/anak tidak boleh,”jelasnya seperti dikutip dari akun Youtube Santri Gayeng, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga
KSAL Tegaskan Akan Hukum Berat Oknum Kelasi Satu Pembunuh Juwita, Wartawati di Banjarbaru
Ketika zakat diberikan secara langsung kepada penerima, maka zakatnya diterima secara utuh.
Namun, jika zakat dikumpulkan dulu di amil zakat yang ada di masjid, mushala atau lembaga zakat lain, maka berpotensi menerima tidak begitu banyak karena harus dibagi rata kepada penerima yang lain.
Gus Baha menegaskan bahwa ia tidak bermaksud menjelekkan amil zakat yang ada di masjid-masjid dan mushala. Ia bermaksud menjelaskan secara keilmuan yaitu anjuran untuk memberikan zakat secara langsung ke kerabat.
“Kalau kamu dengki ingin mengomentari panitia masjid, saya jawab, mending kamu berikan masjid biar sifat dengkimu itu kamu lawan sendiri. Jika pertanyaan itu objektif menentukan siapa yang akan menerima zakat fitrah itu lebih mudah, yakni dahulukan kerabat dekat,” katanya.
Gus Baha menambahkan, zakat kepada kerabat bisa menambah kuat ikatan keluarga dan lebih menghormati. Hal ini terdapat penjelasannya dalam hadits riwayat An-Nasa’i: