Catat! 5 Waktu Bayar Zakat Fitrah, dari Mubah Hingga Haram

    Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa.

    Ia mengutip firman Allah dalam Surat Hud ayat 114, ‘Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’ Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.

    Sementara itu, Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa waktu haram untuk melakukan pembayaran zakat fitrah adalah pada setelah Hari Raya Idul Fitri, karena haram menunda pembayaran zakat fitrah

    Menurut Syekh Nawawi, pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan.

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kapan Waktu Terakhir Puasa Syawal, Cek Pengumuman Kemenag

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI