WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dugaan kasus kekerasan di SDIT Ukhuwah Banjarmasin terus berlanjut dan semakin memanas. Kali ini, pihak sekolah melalui kuasa hukumnya, BK Dewa Krisna, melaporkan ibu korban, drg. Elvera Ayu Pertiwi, MA, ke Inspektorat Kabupaten Barito Kuala atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan ke Inspektorat Batola
Elvera, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Keperawatan dan Kebidanan di RSUD H Abdul Aziz Marabahan, dilaporkan dengan tuduhan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku sebagai ASN. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum SDIT Ukhuwah langsung kepada Bupati Barito Kuala melalui surat bernomor S-025/EQL-III/10/2025.
Dalam laporan itu, Elvera dituduh melakukan pengancaman verbal terhadap anak di bawah umur saat siaran langsung di media sosial, menyebarkan informasi yang dianggap mengarah pada fitnah serta pencemaran nama baik, serta diduga meminta uang pengobatan dengan nominal yang tidak wajar terkait kasus yang menimpa anaknya di SDIT Ukhuwah pada awal Maret lalu.
Hasil Pemeriksaan: Tidak Ada Pelanggaran
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh aparat penegak hukum (APH) internal Pemkab Batola, tidak ditemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Elvera sebagai ASN. Hal ini diperkuat dengan surat resmi dari Bupati Barito Kuala, Dr. H. Bahrul Ilmi, yang diteken pada 26 Maret 2025. Dalam surat tersebut, Bupati dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Elvera.