WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dugaan kasus kekerasan di SDIT Ukhuwah Banjarmasin terus berlanjut dan semakin memanas. Kali ini, pihak sekolah melalui kuasa hukumnya, BK Dewa Krisna, melaporkan ibu korban, drg. Elvera Ayu Pertiwi, MA, ke Inspektorat Kabupaten Barito Kuala atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). BACA JUGA:VIRAL VIDEO Pedangdut Cantik Ghea Youbi Bagi-bagi Uang kepada Anak-anak Bagarakan Sahur, “Teh Ghea… Sahur”  Laporan ke Inspektorat Batola Elvera, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Keperawatan dan Kebidanan di RSUD H Abdul Aziz Marabahan, dilaporkan dengan tuduhan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku sebagai ASN. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum SDIT Ukhuwah langsung kepada Bupati Barito Kuala melalui surat bernomor S-025/EQL-III/10/2025. Dalam laporan itu, Elvera dituduh melakukan pengancaman verbal terhadap anak di bawah umur saat siaran langsung di media sosial, menyebarkan informasi yang dianggap mengarah pada fitnah serta pencemaran nama baik, serta diduga meminta uang pengobatan dengan nominal yang tidak wajar terkait kasus yang menimpa anaknya di SDIT Ukhuwah pada awal Maret lalu. Hasil Pemeriksaan: Tidak Ada Pelanggaran Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh aparat penegak hukum (APH) internal Pemkab Batola, tidak ditemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Elvera sebagai ASN. Hal ini diperkuat dengan surat resmi dari Bupati Barito Kuala, Dr. H. Bahrul Ilmi, yang diteken pada 26 Maret 2025. Dalam surat tersebut, Bupati dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Elvera. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor, yakni satu buah flashdisk berisi rekaman terkait tuduhan tersebut. Berdasarkan hasil analisis, tidak ditemukan unsur yang menguatkan tuduhan yang dialamatkan kepada Elvera. Respons Kuasa Hukum Ibu Korban Kuasa hukum Elvera, M. Ilham Fikri, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari isi surat keputusan tersebut. Jika ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh SDIT Ukhuwah, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut. BACA JUGA:VIDEO – HEBOH, Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil Dengan Model Majalah Dewasa Mencuat, Dipaksa Gugurkan Kandungan! “Kami sangat menyayangkan laporan ini. Seharusnya fokus pada penyelesaian masalah utama, bukan malah menambah masalah baru,” ujar Ilham pada Rabu (26/3/2025) malam. Sementara itu, dugaan kasus kekerasan di SDIT Ukhuwah Banjarmasin hingga saat ini masih dalam penyelidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin. Publik terus menantikan perkembangan kasus ini dan langkah selanjutnya dari pihak berwenang.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus) editor: nur muhammad