Cicip Makanan Saat Puasa: Batal atau Tetap Sah? Simak Penjelasan Ulama!

    Namun, bagi juru masak atau ibu rumah tangga yang bertanggung jawab atas kualitas makanan, tindakan ini tidak dianggap makruh. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki:

    “Mencicipi makanan dianggap makruh bagi orang yang berpuasa karena berpotensi membatalkan puasa. Namun, bagi juru masak, baik pria maupun wanita, mencicipi makanan tidak dianggap makruh, sebagaimana mengunyah makanan untuk anak kecil juga tidak dimakruhkan.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah)

    Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum mencicipi makanan saat puasa tergantung pada niat dan kebutuhan. Jika dilakukan hanya sekadar iseng atau tanpa alasan jelas, sebaiknya dihindari. Namun, jika ada kebutuhan untuk memastikan rasa masakan, hal ini diperbolehkan.

    Bagaimana Jika Makanan Tidak Sengaja Tertelan?

    Terkadang, seseorang mungkin tidak sengaja menelan makanan yang sedang dicicipi. Dalam hal ini, para ulama menyatakan bahwa jika makanan tertelan tanpa sengaja, puasanya tetap sah dan tidak perlu mengqada. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

    “Barang siapa yang lupa saat berpuasa dan kemudian makan atau minum, maka ia harus melanjutkan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Hadis ini menegaskan bahwa jika seseorang tidak sengaja menelan makanan yang dicicipi, ia mendapatkan keringanan dan puasanya tidak batal.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan para ulama, hukum mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan selama makanan tidak ditelan. Jika dilakukan karena kebutuhan, seperti oleh juru masak atau ibu rumah tangga, tindakan ini tidak dianggap makruh. Namun, jika dilakukan tanpa alasan yang jelas, lebih baik dihindari untuk mencegah risiko membatalkan puasa.

    Baca Juga :   Banyak yang Belum Tahu! Tradisi Halal Bihalal Tidak Ada di Al-Qur'an dan Hadis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI