WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN - Oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan berinisial J telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan. Ia akan menjalani proses hukum yang transparan terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan wartawati yang tewas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita. Diketahui oknum TNI AL, J telah berdinas di TNI AL selama kurang lebih empat tahun dan baru satu bulan bertugas di Lanal Balikpapan. Baca Juga Oknum TNI AL Diduga Terlibat Dalam Pembunuhan Juwita, Wartawati Banjarbaru Pihak penyidik juga masih menelusuri keberadaan tersangka di Banjarbaru, apakah dalam rangka tugas atau sedang dalam perjalanan pribadi. Hal tersebut diungkap Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap. Sosok oknum anggota TNI AL anggota Lanal Balikpapan tersebut berinisial J dengan pangkat Kelasi Satu. “Kami mohon kesabaran rekan-rekan media terkait perkembangan penyidikan ini. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan, dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya dikutip dari ini balikpapan.com. Pihak penyidik juga masih menelusuri keberadaan tersangka di Banjarbaru, apakah dalam rangka tugas atau sedang dalam perjalanan pribadi. Pun dengan motif oknum anggota TNI AL untuk menghilangkan nyawa Juwita, masih didalami. “Kami masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka serta motif di balik kejadian ini. Kami mohon kesabaran rekan-rekan media, dan perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” ujarnya. Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, TNI AL turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan bahwa tidak ada upaya menutupi kasus ini. “Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga memohon maaf atas kejadian ini dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah. Tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ronald Ganap.(atoe/berbagai sumber) Editor Restu