Disnakertrans Kalsel Terima 6 Pengaduan Keterlambatan Pembayaran THR

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali dibuka untuk melayani pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.

    Tahun ini, posko mulai beroperasi sejak 3 Maret 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Nomor 70 Tahun 2025.

    Posko ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan sebagai upaya memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada pekerja.

    Posko THR bukanlah hal baru. Menurut Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakertrans Prov Kalsel, Bambang, posko serupa telah rutin dibuka setiap tahun, terutama menjelang Lebaran, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang pengupahan.

    Baca juga:Putrama Naik Jadi Dirut BNI, Wakilnya Alexandra, Berikut Daftar Lengkap Komisaris dan Direksi Baru

    Posko ini bertujuan untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja terkait pembayaran THR.

    Selain itu, posko juga berperan dalam memantau pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan serta membantu menyelesaikan permasalahan buruh dengan pihak perusahaan.

    “Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan. Kami siap memfasilitasi penyelesaian jika ada kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan,” ujar Bambang.

    Hingga saat ini, sudah ada enam laporan yang masuk dari berbagai sektor, seperti perhotelan, perdagangan, dan perumahan

    “Enam laporan ini berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR. Kami terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak perusahaan agar kewajiban ini segera dipenuhi,” tambahnya.

    Baca Juga :   Pemko Banjarmasin Keluarkan Tips Mudik Aman dan Nyaman untuk Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI