DARAH di Rest Area! Anak Bos Rental Mobil Puas, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tangis keluarga pecah di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). Agam Muhammad Nasrudin, putra dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang tewas ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, mengaku belum bisa memaafkan para pelaku.
“Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan. Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” ujar Agam dengan suara bergetar.
Tragedi mengerikan ini terjadi pada Kamis (2/1/2025) dini hari. Ilyas Abdurrahman tewas di lokasi setelah diberondong peluru oleh tiga anggota TNI, yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Sidang Vonis: 2 Pelaku Dipenjara Seumur Hidup, 1 Lainnya 4 Tahun
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman berat bagi para pelaku. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Rafsin Hermawan menerima vonis empat tahun penjara. Ketiganya juga resmi dipecat dari dinas militer.
Vonis tersebut disambut lega oleh pihak keluarga korban. Rizky Agam Syahputra, anak kedua Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan hakim.
BACA JUGA:MENEGANGKAN! Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Dermaga Feri Katingan, Rem Blong!
“Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga,” katanya.
Kronologi Mencekam di Malam Kematian Ilyas Abdurrahman
Berdasarkan rekonstruksi kejadian, insiden berdarah ini terjadi di rest area yang sepi. Ketiga anggota TNI tersebut diduga terlibat dalam konflik dengan Ilyas, yang kemudian berujung pada penembakan brutal.
Hingga kini, motif di balik pembunuhan tersebut masih menjadi sorotan. Publik pun menuntut agar tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng institusi militer.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Keluarga korban berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan tak ada lagi nyawa yang melayang akibat kesewenang-wenangan aparat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika Ilyas Abdurrahman, pemilik Makmur Jaya Rental, melaporkan penggelapan mobil Honda Brio yang disewakan kepada seseorang bernama Ajat Sudrajat. Setelah upaya komunikasi gagal, Ilyas bersama karyawannya, Ramli (59), menggunakan GPS untuk melacak kendaraan tersebut hingga ke Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Di lokasi tersebut, terjadi konfrontasi yang berujung pada penembakan Ilyas oleh anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus ini.
Proses Hukum dan Vonis
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap ketiga terdakwa. Pada 25 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, serta hukuman empat tahun penjara kepada Rafsin Hermawan. Selain itu, ketiganya dipecat dari dinas militer.
Tanggapan Keluarga Korban
Agam Muhammad Nasrudin, anak Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan rasa sakit hati atas kematian ayahnya dan menyatakan bahwa keluarga belum dapat memaafkan para pelaku. Meskipun demikian, keluarga merasa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan harapan mereka.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana, yang menjadi dasar penjatuhan hukuman berat. Selain itu, sebagai anggota TNI AL, para terdakwa seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah melakukan tindakan yang merugikan warga sipil.
Apresiasi Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada dua anggota TNI AL tersebut. Komnas HAM menilai putusan ini sebagai langkah positif dalam penegakan hukum dan berharap restitusi bagi keluarga korban dapat lebih dipertimbangkan ke depannya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama ketika melibatkan aparat negara, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi militer dan penegak hukum.(Wartabanjar.com/kompascom/Tempo/Radar Malang/iNews.ID)
editor: nur muhammad