Hingga kini, motif di balik pembunuhan tersebut masih menjadi sorotan. Publik pun menuntut agar tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng institusi militer.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Keluarga korban berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan tak ada lagi nyawa yang melayang akibat kesewenang-wenangan aparat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika Ilyas Abdurrahman, pemilik Makmur Jaya Rental, melaporkan penggelapan mobil Honda Brio yang disewakan kepada seseorang bernama Ajat Sudrajat. Setelah upaya komunikasi gagal, Ilyas bersama karyawannya, Ramli (59), menggunakan GPS untuk melacak kendaraan tersebut hingga ke Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Di lokasi tersebut, terjadi konfrontasi yang berujung pada penembakan Ilyas oleh anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus ini.
Proses Hukum dan Vonis
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap ketiga terdakwa. Pada 25 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, serta hukuman empat tahun penjara kepada Rafsin Hermawan. Selain itu, ketiganya dipecat dari dinas militer.
Tanggapan Keluarga Korban
Agam Muhammad Nasrudin, anak Ilyas Abdurrahman, mengungkapkan rasa sakit hati atas kematian ayahnya dan menyatakan bahwa keluarga belum dapat memaafkan para pelaku. Meskipun demikian, keluarga merasa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan harapan mereka.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana, yang menjadi dasar penjatuhan hukuman berat. Selain itu, sebagai anggota TNI AL, para terdakwa seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah melakukan tindakan yang merugikan warga sipil.