Sebagai langkah preventif, pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memilih transportasi resmi yang lebih aman dan memiliki izin operasional yang jelas. Keamanan dan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, terutama selama musim mudik yang memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi.
Sanksi Berat Bagi Pemilik Mobil Pribadi yang Dijadikan Travel Gelap
Pemerintah tidak main-main dalam menindak kendaraan pribadi yang disalahgunakan sebagai angkutan ilegal. Jika terjaring razia, pengemudi dan pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut sanksi bagi pelanggar:
Denda hingga Rp 500.000
Hukuman kurungan hingga 2 bulan
Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang:
❌ Tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek
❌ Tidak memiliki izin angkutan orang di luar trayek
❌ Tidak memiliki izin angkutan barang khusus dan alat berat
❌ Menyimpang dari izin operasional yang telah ditentukan
Pilih Transportasi Resmi Demi Keselamatan Mudik
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap demi keselamatan selama perjalanan mudik. Transportasi resmi tidak hanya lebih aman, tetapi juga memberikan kepastian layanan dan perlindungan asuransi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Pastikan perjalanan mudik Anda nyaman dan aman dengan memilih moda transportasi yang memiliki izin resmi. Tetap patuhi aturan lalu lintas dan jadikan mudik Lebaran tahun ini lebih berkesan tanpa risiko!(Wartabanjar.com/Beritasatu.com)