WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seorang oknum polisi dari Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, dicopot dari jabatannya setelah terungkap mengajukan permohonan tunjangan hari raya (THR) secara tidak semestinya kepada pengusaha hotel.
Langkah tegas ini diambil setelah surat resmi berkop dan distempel Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan THR menjadi viral di media sosial, memicu sorotan publik.
BACA JUGA:VIDEO – Viral! Pria di Pasuruan Tumpuk Uang Rp 2 Miliar Didepan Toko
Dalam surat tersebut, oknum polisi meminta THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan kepada pihak Hotel Mega Pro. Nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut meliputi AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menegaskan bahwa kasus ini tengah ditangani secara serius oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat guna memastikan tindakan disipliner terhadap pelanggaran tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Rezha seperti dikutip diakun @mood.jakarta.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.(Wartabanjar.com/@mood.jakarta)
editor: nur muhammad